Loading...
e-KTP atau KTP Elektronik,Kabar baik dari pemerintah denganadanya pembuatan e-KTP yang
adalah dokumen kependudukan yang sangat penting sekali untuk semua warga Negara Indonesia yang sudah dewasa,e-KTP
yang memuat sistem keamanan /pengendalian baik dari sisi
administrasi ataupun teknologi
informasi dengan berbasis pada
database kependudukan
nasional.
Penduduk hanya diperbolehkan
memiliki 1 (satu) KTP saja yang
tercantum Nomor Induk
Kependudukan (NIK). NIK
merupakan identitas tunggal
setiap penduduk dan berlaku
seumur hidup
memiliki 1 (satu) KTP saja yang
tercantum Nomor Induk
Kependudukan (NIK). NIK
merupakan identitas tunggal
setiap penduduk dan berlaku
seumur hidup
Nomor NIK yang ada di e-KTP
nantinya akan dijadikan dasar
dalam penerbitan Paspor, Surat
Izin Mengemudi (SIM), Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis
Asuransi, Sertifikat atas Hak
Tanah dan penerbitan dokumen
identitas lainnya (Pasal 13 UU
No. 23 Tahun 2006 tentang
Adminduk)
nantinya akan dijadikan dasar
dalam penerbitan Paspor, Surat
Izin Mengemudi (SIM), Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis
Asuransi, Sertifikat atas Hak
Tanah dan penerbitan dokumen
identitas lainnya (Pasal 13 UU
No. 23 Tahun 2006 tentang
Adminduk)
Autentikasi Kartu Identitas (e-ID)
biasanya menggunakan
biometrik yaitu verifikasi dan
validasi sistem melalui
pengenalan karakteristik fisik
atau tingkah laku manusia. Ada
banyak jenis pengamanan
dengan cara ini, antara lain sidik
jari (fingerprint), retina mata,
DNA, bentuk wajah, dan bentuk
gigi. Pada e-KTP, yang digunakan
adalah sidik jari.
biasanya menggunakan
biometrik yaitu verifikasi dan
validasi sistem melalui
pengenalan karakteristik fisik
atau tingkah laku manusia. Ada
banyak jenis pengamanan
dengan cara ini, antara lain sidik
jari (fingerprint), retina mata,
DNA, bentuk wajah, dan bentuk
gigi. Pada e-KTP, yang digunakan
adalah sidik jari.
Penggunaan sidik jari e-KTP
lebih canggih dari yang selama
ini telah diterapkan untuk SIM
(Surat Izin Mengemudi). Sidik
jari tidak sekedar dicetak dalam
bentuk gambar (format jpeg)
seperti di SIM, tetapi juga dapat
dikenali melalui chip yang
terpasang di kartu. Data yang
disimpan di kartu tersebut telah
dienkripsi dengan algoritma
kriptografi tertentu. Proses
pengambilan sidik jari dari
penduduk sampai dapat dikenali
dari chip kartu adalah sebagai
lebih canggih dari yang selama
ini telah diterapkan untuk SIM
(Surat Izin Mengemudi). Sidik
jari tidak sekedar dicetak dalam
bentuk gambar (format jpeg)
seperti di SIM, tetapi juga dapat
dikenali melalui chip yang
terpasang di kartu. Data yang
disimpan di kartu tersebut telah
dienkripsi dengan algoritma
kriptografi tertentu. Proses
pengambilan sidik jari dari
penduduk sampai dapat dikenali
dari chip kartu adalah sebagai
berikut:
Sidik jari yang direkam dari
setiap wajib KTP adalah seluruh
jari (berjumlah sepuluh), tetapi
yang dimasukkan datanya dalam
chip hanya dua jari, yaitu jempol
dan telunjuk kanan. Sidik jari
dipilih sebagai autentikasi untuk
e-KTP karena alasan berikut:
1. Biaya paling murah, lebih
ekonomis daripada biometrik
yang lain
setiap wajib KTP adalah seluruh
jari (berjumlah sepuluh), tetapi
yang dimasukkan datanya dalam
chip hanya dua jari, yaitu jempol
dan telunjuk kanan. Sidik jari
dipilih sebagai autentikasi untuk
e-KTP karena alasan berikut:
1. Biaya paling murah, lebih
ekonomis daripada biometrik
yang lain
2. Bentuk dapat dijaga tidak
berubah karena gurat-gurat sidik
jari akan kembali ke bentuk
semula
berubah karena gurat-gurat sidik
jari akan kembali ke bentuk
semula
3. Unik, tidak ada kemungkinan
sama walaupun orang kembar
Informasi penduduk yang
dicantumkan dalam e-KTP
ditunjukkan pada layout kasar
berikut:
sama walaupun orang kembar
Informasi penduduk yang
dicantumkan dalam e-KTP
ditunjukkan pada layout kasar
berikut:
Nama
Tempat/Tgl Lahir
Jenis Kelamin
Alamat (RT/RW, Kel/Desa,
Kecamatan)
Agama
Status Pekerjaan
Kewarganegaraan
Berlaku Hingga
Foto
Tanda Tangan
NIK
Tempat/Tgl Lahir
Jenis Kelamin
Alamat (RT/RW, Kel/Desa,
Kecamatan)
Agama
Status Pekerjaan
Kewarganegaraan
Berlaku Hingga
Foto
Tanda Tangan
NIK
Untuk mendapatkan informasi di
atas dari penduduk, wajib KTP
harus mengisi formulir tipe
F1.01.
atas dari penduduk, wajib KTP
harus mengisi formulir tipe
F1.01.
Selain tujuan yang hendak
dicapai, manfaat e-KTP
diharapkan dapat dirasakan
sebagai berikut:
dicapai, manfaat e-KTP
diharapkan dapat dirasakan
sebagai berikut:
1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu
suara dalam pemilu atau pilkada
Struktur e-KTP terdiri dari
sembilan layer yang akan
meningkatkan pengamanan dari
KTP konvensional. Chip ditanam
di antara plastik putih dan
transparan pada dua layer
teratas (dilihat dari depan). Chip
ini memiliki antena didalamnya
yang akan mengeluarkan
gelombang jika digesek.
Gelombang inilah yang akan
dikenali oleh alat pendeteksi e-
KTP sehingga dapat diketahui
apakah KTP tersebut berada di
tangan orang yang benar atau
tidak. Untuk menciptakan e-KTP
dengan sembilan layer, tahap
pembuatannya cukup banyak,
diantaranya:
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu
suara dalam pemilu atau pilkada
Struktur e-KTP terdiri dari
sembilan layer yang akan
meningkatkan pengamanan dari
KTP konvensional. Chip ditanam
di antara plastik putih dan
transparan pada dua layer
teratas (dilihat dari depan). Chip
ini memiliki antena didalamnya
yang akan mengeluarkan
gelombang jika digesek.
Gelombang inilah yang akan
dikenali oleh alat pendeteksi e-
KTP sehingga dapat diketahui
apakah KTP tersebut berada di
tangan orang yang benar atau
tidak. Untuk menciptakan e-KTP
dengan sembilan layer, tahap
pembuatannya cukup banyak,
diantaranya:
1. Hole punching, yaitu
melubangi kartu sebagai tempat
meletakkan chip
melubangi kartu sebagai tempat
meletakkan chip
2. Pick and pressure, yaitu
menempatkan chip di kartu
menempatkan chip di kartu
3. Implanter, yaitu pemasangan
antenna (pola melingkar
berulang menyerupai spiral)
antenna (pola melingkar
berulang menyerupai spiral)
4. Printing,yaitu pencetakan
kartu
kartu
5. Spot welding, yaitu
pengepresan kartu dengan aliran
listrik
pengepresan kartu dengan aliran
listrik
6. Laminating, yaitu penutupan
kartu dengan plastik pengaman
e-KTP dilindungi dengan
keamanan pencetakan seperti
relief text, microtext, filter
image, invisible ink dan warna
yang berpendar di bawah sinar
ultra violet serta anti copy
design.
kartu dengan plastik pengaman
e-KTP dilindungi dengan
keamanan pencetakan seperti
relief text, microtext, filter
image, invisible ink dan warna
yang berpendar di bawah sinar
ultra violet serta anti copy
design.
Penyimpanan data di dalam chip
sesuai dengan standar
internasional NISTIR 7123 dan
Machine Readable Travel
Documents ICAO 9303 serta EU
Passport Specification 2006.
Bentuk KTP elektronik sesuai
dengan ISO 7810 dengan form
factor ukuran kartu kredit yaitu
53,98 mm x 85,60 mm.
sesuai dengan standar
internasional NISTIR 7123 dan
Machine Readable Travel
Documents ICAO 9303 serta EU
Passport Specification 2006.
Bentuk KTP elektronik sesuai
dengan ISO 7810 dengan form
factor ukuran kartu kredit yaitu
53,98 mm x 85,60 mm.
Dasar Hukum
Syarat
Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
dan Surat Pengantar RT/RW
Prosedur
Cara membuat e-KTP (KTP
Elektronik) sebenarnya sama
dengan prosedur pembuatan KTP
sebelumnya, namun di sini akan
dilengkapi dengan pengambilan
sidik jari dan scan retina mata
yang bertujuan agar tercipta data
tunggal, yaitu setiap satu orang
dengan satu identitas (KTP).
Sudah sangat umum, bahwa satu
orang di Indonesia memiliki
beberapa identitas/KTP.
Pemberlakuan e-KTP juga
dimaksudkan untuk
mentertibkan administrasi orang
per orang di Indonesia agar
setiap identitas dan mobilitasnya
tercatat dan terpantau secara
jelas dan benar oleh negara.
Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
dan Surat Pengantar RT/RW
Prosedur
Cara membuat e-KTP (KTP
Elektronik) sebenarnya sama
dengan prosedur pembuatan KTP
sebelumnya, namun di sini akan
dilengkapi dengan pengambilan
sidik jari dan scan retina mata
yang bertujuan agar tercipta data
tunggal, yaitu setiap satu orang
dengan satu identitas (KTP).
Sudah sangat umum, bahwa satu
orang di Indonesia memiliki
beberapa identitas/KTP.
Pemberlakuan e-KTP juga
dimaksudkan untuk
mentertibkan administrasi orang
per orang di Indonesia agar
setiap identitas dan mobilitasnya
tercatat dan terpantau secara
jelas dan benar oleh negara.
Cara membuat e-KTP
diantaranya adalah:
1. Pastikan kelurahan atau desa
anda telah mendukung
layanan e-KTP
2. Datanglah dengan membawa
fotocopy Kartu Keluarga (KK)
dan Surat Pengantar RT/RW
ke Keluarahan/Desa setempat.
3. Ambil nomor antrian di loket,
tunggu hingga dipanggil oleh
petugas yang bersangkutan.
Jangan lupa bawa surat
panggilan untuk membuat e-
KTP dari pemerintah
setempat.
4. Petugas akan memasukkan
data dan foto anda secara
digital. Pastikan dan
bandingkan data anda dengan
data di KTP anda, jika anda
belum pernah mempunyai
KTP isi formulir F1.01.
5. Bubuhkan tanda tangan anda
di alat perekam tanda tangan.
Pastikan tanda tangan anda
tidak berubah-rubah lagi
berikutnya karena akan
menyulitkan jika tidak sama
dengan dokumen lain seperti
paspor, SIM dan lain-lain.
6. Lakukan pemindaian retina
pada alat yang telah
disediakan.
7. Pastikan Surat Panggilan anda
akan ditandatangani dan
distempel oleh petugas
berwenang.
8. Tunggu proses pencetakan
sekitar 2 minggu. Bila e-KTP
selesai dicetak anda akan
diberitahu dan dapat diambil
di Keluarahan/Desa setempat.
Biaya (Rupiah)
Pelayanan pembuatan e-KTP
tidak dikenakan biaya alias
GRATIS.
diantaranya adalah:
1. Pastikan kelurahan atau desa
anda telah mendukung
layanan e-KTP
2. Datanglah dengan membawa
fotocopy Kartu Keluarga (KK)
dan Surat Pengantar RT/RW
ke Keluarahan/Desa setempat.
3. Ambil nomor antrian di loket,
tunggu hingga dipanggil oleh
petugas yang bersangkutan.
Jangan lupa bawa surat
panggilan untuk membuat e-
KTP dari pemerintah
setempat.
4. Petugas akan memasukkan
data dan foto anda secara
digital. Pastikan dan
bandingkan data anda dengan
data di KTP anda, jika anda
belum pernah mempunyai
KTP isi formulir F1.01.
5. Bubuhkan tanda tangan anda
di alat perekam tanda tangan.
Pastikan tanda tangan anda
tidak berubah-rubah lagi
berikutnya karena akan
menyulitkan jika tidak sama
dengan dokumen lain seperti
paspor, SIM dan lain-lain.
6. Lakukan pemindaian retina
pada alat yang telah
disediakan.
7. Pastikan Surat Panggilan anda
akan ditandatangani dan
distempel oleh petugas
berwenang.
8. Tunggu proses pencetakan
sekitar 2 minggu. Bila e-KTP
selesai dicetak anda akan
diberitahu dan dapat diambil
di Keluarahan/Desa setempat.
Biaya (Rupiah)
Pelayanan pembuatan e-KTP
tidak dikenakan biaya alias
GRATIS.
Kontak Penyelenggara
Pelayanan e-KTP dikoordinasi di
Kecamatan masing-masing.
Untuk proses pengambilan foto
dan sidik jari dilakukan kantor
kecamatan, sedangkan proses
pendistribusian dilakukan
melalui kantor kelurahan dan
RT/setempat.
Pelayanan e-KTP dikoordinasi di
Kecamatan masing-masing.
Untuk proses pengambilan foto
dan sidik jari dilakukan kantor
kecamatan, sedangkan proses
pendistribusian dilakukan
melalui kantor kelurahan dan
RT/setempat.
Jika membutuhkan informasi
lebih lanjut dapat mengontak
kantor kelurahan/kecamatan
setempat.
lebih lanjut dapat mengontak
kantor kelurahan/kecamatan
setempat.
Info Tambahan agar jelas
Mengapa harus e-KTP?
Proyek e-KTP dilatarbelakangi
oleh sistem pembuatan KTP
konvensional di Indonesia yang
memungkinkan seseorang dapat
memiliki lebih dari satu KTP. Hal
ini disebabkan belum adanya
basis data terpadu yang
menghimpun data penduduk dari
seluruh Indonesia. Fakta tersebut
memberi peluang penduduk yang
ingin berbuat curang terhadap
negara dengan menduplikasi
KTP-nya. Beberapa diantaranya
digunakan untuk hal-hal berikut:
Mengapa harus e-KTP?
Proyek e-KTP dilatarbelakangi
oleh sistem pembuatan KTP
konvensional di Indonesia yang
memungkinkan seseorang dapat
memiliki lebih dari satu KTP. Hal
ini disebabkan belum adanya
basis data terpadu yang
menghimpun data penduduk dari
seluruh Indonesia. Fakta tersebut
memberi peluang penduduk yang
ingin berbuat curang terhadap
negara dengan menduplikasi
KTP-nya. Beberapa diantaranya
digunakan untuk hal-hal berikut:
1. Menghindari pajak
2. Memudahkan pembuatan
paspor yang tidak dapat dibuat
di seluruh kota
3. Mengamankan korupsi
4. Menyembunyikan identitas
(misalnya oleh para teroris)
Kartu identitas elektronik telah
banyak digunakan di negara-
negara di Eropa antara lain
Austria, Belgia, Estonia, Italia,
Finlandia, Serbia, Spanyol dan
Swedia, di Timur Tengah yaitu
Arab Saudi, Uni Emirat Arab,
Mesir dan Maroko, dan di Asia
yaitu India dan China.
2. Memudahkan pembuatan
paspor yang tidak dapat dibuat
di seluruh kota
3. Mengamankan korupsi
4. Menyembunyikan identitas
(misalnya oleh para teroris)
Kartu identitas elektronik telah
banyak digunakan di negara-
negara di Eropa antara lain
Austria, Belgia, Estonia, Italia,
Finlandia, Serbia, Spanyol dan
Swedia, di Timur Tengah yaitu
Arab Saudi, Uni Emirat Arab,
Mesir dan Maroko, dan di Asia
yaitu India dan China.
Jika terdapat permasalahan
dalam layanan publik ini,
silakan melaporkannya ke
Layanan Terkini
Bantuan Hukum Gratis
untuk Rakyat Miskin
Kemekumham
dalam layanan publik ini,
silakan melaporkannya ke
Layanan Terkini
Bantuan Hukum Gratis
untuk Rakyat Miskin
Kemekumham
Nah itulah Cara atau Proses mencari atau pembuatan e-KTP yang kami gali infonya dari http://satulayanan.id
Loading...
Tag :
PROGRAM PEMERINTAH
0 Komentar untuk "Pembuatan eKTP Elektronik Terbaru"
Silahkan tinggalkan komentar respon atapun konsultsi yang berkaitan tema,Mohon maaf komentar yang mengandung Sara, link aktif atau promosi akan kami hapus karena mengarah spam,,terimakasih.