KOMPLIT KABAR

Sumber info,tips cara manfaat dan kasiat


Loading...

Cara Membuat Kartu Keluarga Dengan Mudah Dan Cepat

Loading...

Kartu Keluarga -
Pengubahan Data
Deskripsi dan Yang Berkaitan
Kartu Keluarga adalah Kartu
Identitas Keluarga yang memuat
data tentang susunan, hubungan
dan jumlah anggota keluarga
kita. Wajib dimiliki oleh setiap
keluarga, kartu ini berisi data
lengkap mengenai identitas
Kepala Keluarga beserta anggota
keluarganya.

Kartu keluarga
dicetak rangkap 3, yang masing-
masing dipegang oleh Kepala
Keluarga, Ketua RT, Kantor
Kelurahan, dan Suku Dinas.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 Tentang
Administrasi Kependudukan
2. Peraturan Pemerintah Nomor
37 Tentang Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2006
Syarat

Adapun berkas yang harus
dibawa saat melakukan
perubahan data adalah :
Surat Pengantar RT/RW
KK lama
Asli dan Fotokopi Surat
Keterangan Kematian/Kutipan
Akta Kematian;
Asli dan Fotokopi Akta
Perkawinan/Perceraian bagi
yang pernah menikah/
bercerai
Surat Keterangan Pindah bagi
penduduk yang pindah, dan
Asli dan Fotokopi Kutipan
Akta Perceraian, bagi
pengurangan anggota
keluarga karena cerai.

Prosedur
Setiap terjadi perubahan data
dalam Kartu Keluarga seperti
karena terjadi peristiwa
Kelahiran, Kematian,
Kepindahan, dll, Kepala Keluarga
kita wajib melaporkan ke
kelurahan selambat-lambatnya
dalam jangka waktu 14 (empat
belas) hari kerja.
Setiap melaporkan perubahan ke
Kantor Kelurahan, kita harus
membawa 2 (dua) lembar Kartu
Keluarga yaitu yang disimpan
oleh Kepala Keluarga dan oleh
Ketua RT. Dari hasil perlaporan
tersebut akan diterbitkan Kartu
Keluarga baru.

Biaya Pembuatan  (Rupiah)
Proses pembuatan tidak dipungut
biaya.
Lama Penyelesaian (hari)
Lama proses pembuatan bisa
beragam tergantung daerah
pengajuan, untuk DKI Jakarta
dapat selesai dalam waktu 14
hari sejak tanggal diterimanya
berkas persyaratan secara
lengkap.

Sarana dan Prasarana
Lokasi pembuatan kartu keluarga
dilakukan di kantor Kelurahan
setempat.
Kontak Penyelenggara
Berikut ini adalah daftar alamat
dan kontak Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil di beberapa
daerah.

DKI Jakarta
Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Propinsi DKI
Jakarta
Jalan Letjen. S. Parman No. 7
Jakarta Barat, Telp. 5662400,
5666242
Suku Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kotamadya Jakarta
Utara, Jalan Berdikari No. 2
Jakarta Utara, Telp. 4357508,
42930358

Suku Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kotamadya Jakarta
Barat, Jalan Meruya Utara No.5
Kembangan (disamping MAKRO),
Telp 58902657
Suku Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kotamadya Jakarta
Timur, Jalan Cipinang Baru Raya
No. 16 Jakarta Timur Telp.
4603844,48703401,4895725
Suku Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kotamadya Jakarta
Pusat, Jalan Tanah Abang I
Jakarta Pusat, Telp. 3852857
Suku Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kotamadya Jakarta
Selatan, Jalan Radio V No. 1
Jakarta Selatan, Telp.
72801284-85.

Kota Bandung
Jl. Ambon No.1 Bandung,
Telp.022-4209891
Kota Bogor
Jl.H. Achmad Sobana Bantar Jati,
Bogor
Telepon : (0251) 8328 161 - (0251)
8361 524
Email :
disdukcapil@kotabogor.go.id
Kota Bekasi
Jl. Ir. H. Juanda no. 100 Bekasi
No. Telepon 021-88342729

Provinsi Jawa Timur
DINAS KEPENDUDUKAN &
CATATAN SIPIL KOTA
SURABAYA
Jl. Manyar Kertoarjo No. 6
Surabaya Tlp. 031-5994101,
5911109

DINAS KEPENDUDUKAN &
CATATAN SIPIL KOTA BATU
Jl. Sultan Agung No. 3A Batu Tlp.
0341-512177-78

DINAS KEPENDUDUKAN &
PENCATATAN SIPIL KOTA
KEDIRI
Jl. Penanggungan No. 45B Kediri
Tlp. 0354-779250

BADAN KEPENDUDUKAN &
CATATAN SIPIL KOTA BLITAR
Jl. Imam Bonjol No. 47 Blitar Tlp.
0342-810548

DINAS KEPENDUDUKAN &
PENCATATAN SIPIL KOTA
MALANG
Jl. A. Yani No. 53 Malang Tlp.
0341-489044

DINAS KEPENDUDUKAN &
CATATAN SIPIL KOTA
PROBOLINGGO
Jl. Mastrip No. 3 Probolinggo Tlp.
0335-421962

DINAS KEPENDUDUKAN &
CATATAN SIPIL KOTA PASURUAN
Jl. Pahlawan No. 22 Pasuruan Tlp.
0343-421717

DINAS KEPENDUDUKAN &
CATATAN SIPIL KOTA
MOJOKERTO
Jl. Pekayon I No. 99 Mojokerto
Tlp. 0321-395820

DINAS KEPENDUDUKAN &
PENCATATAN SIPIL KOTA
MADIUN
Jl. D.I. Panjaitan No. 17 Madiun
Tlp. 0351-471534, 462792

DINAS KEPENDUDUKAN &
CATATAN SIPIL KAB. PACITAN
Jl. M.T. Haryono No. 60 Pacitan
Tlp. 0357-885272, 885271

DINAS KEPENDUDUKAN &
PENCATATAN SIPIL KAB.
PONOROGO
Jl. Aloon-Aloon Utara No. 9
Ponorogo Tlp. 0352-489317

DINAS KEPENDUDUKAN &
CATATAN SIPIL KAB.
TRENGGALEK
Jl. Dewi Sartika No. 6-8
Trenggalek Tlp. 0355-791160

DINAS KEPENDUDUKAN &
PENCATATAN SIPIL KAB.
TULUNGAGUNG
Jl. Kartini No. 23 Tulungagung
Tlp. 0355-321206

DINAS KEPENDUDUKAN &
PENCATATAN SIPIL KAB. BLITAR
Jl. S. Parman No. 9 Blitar Tlp.
0342-801566

DINAS KEPENDUDUKAN &
PENCATATAN SIPIL KAB. KEDIRI
Jl. Pamenang No. 1 Kediri Tlp.
0354-689077-88

DINAS KEPENDUDUKAN &
PENCATATAN SIPIL KAB.
MALANG
Jl. Panji No. 119 Kepanjen, Kab.
Malang Tlp. 0341-399749

DINAS KEPENDUDUKAN &
PENCATATAN SIPIL KAB.
LUMAJANG
Jl. Jend. A. Yani No. 285
Lumajang Tlp. 0334-881971

DINAS KEPENDUDUKAN &
PENCATATAN SIPIL KAB. JEMBER
Jl. Jawa No. 18 Jember Tlp.
0331-334496

DINAS KEPENDUDUKAN,
CATATAN SIPIL & TENAGA
KERJA KAB. BANYUWANGI
Jl. Letkol. Istiglah No. 68
Banyuwangi Tlp. 0333-424234.
Kopegtel Lamar 0333-424641

DINAS KEPENDUDUKAN &
CATATAN SIPIL KAB.
BONDOWOSO
Jl. Ki Mangunsarkoro No. 136C
Bondowoso Tlp. 0332-423075

DINAS KEPENDUDUKAN &
CATATAN SIPIL KAB.
SITUBONDO
Jl. Sucipto No. 57 Situbondo Tlp.
0338-671738
DINAS KEPENDUDUKAN &
PENCATATAN SIPIL KAB.
PROBOLINGGO
Jl. Raya Dringu No. 81
Probolinggo Tlp. 0335-420829

DINAS KEPENDUDUKAN &
CATATAN SIPIL KAB. PASURUAN
Jl. Hayam Wuruk No. 14
Pasuruan Tlp. 0343-426641

DINAS KEPENDUDUKAN &
CATATAN SIPIL KAB. SIDOARJO
Jl. Dr. Sutomo No. 22 Sidoarjo Tlp.
031-8952939

DINAS KEPENDUDUKAN &
CATATAN SIPIL KAB.
MOJOKERTO
Jl. R.A. Basuni No. 23 Mojokerto
Tlp. 0321-322336

DINAS KEPENDUDUKAN &
CATATAN SIPIL KAB. JOMBANG
Jl. Adityawarman, Jombang Tlp.
0321-874870

DINAS KEPENDUDUKAN &
PENCATATAN SIPIL DAERAH
KAB. NGANJUK
Jl. Panglima Sudirman No. 284
Nganjuk Tlp. 0358-321150
DINAS KEPENDUDUKAN &
PENCATATAN SIPIL KAB.

MADIUN
Jl. Alun-Alun Utara No. 4 Madiun
Tlp. 0351-453395
Kota Makassar
Kantor Kependudukan Catatan
Sipil Jl. Slt. Alauddin,
No Telepon.309 866520
Kabupaten Bangka
Dinas Kependudukan & Capil
Jl. A. Yani (Jalur II) Sungailiat
92756

Info Tambahan
HIMBAUAN / SARAN
a. Laporkan peristiwa vital
kehidupan (lahir, mati, kawin,
cerai) untuk kepastian hukum.
b. Simpanlah dokumen
kependudukan yang anda miliki
secara baik.
Jika terdapat permasalahan
dalam layanan publik ini,
silakan melaporkannya ke
Layanan Terkini.

Link sumber.www.satulayanan.com.

Loading...

0 Komentar untuk "Cara Membuat Kartu Keluarga Dengan Mudah Dan Cepat"

Silahkan tinggalkan komentar respon atapun konsultsi yang berkaitan tema,Mohon maaf komentar yang mengandung Sara, link aktif atau promosi akan kami hapus karena mengarah spam,,terimakasih.

Back To Top