KOMPLIT KABAR

Sumber info,tips cara manfaat dan kasiat


Loading...

Pembuatan Sim Baru Biaya Dan Prosesnya Dengan Cepat

Loading...

SIM - Pembuatan Baru,Bagi Sobat semuanya yang ingin mencari sim baru maka pemerintah sudah menyiapkan atau melayani dengan baik seperti yang tertera dalam situs resminya 1 layanan,oleh karena pentingnya Sim

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah
bukti registrasi dan identifikasi
yang diberikan oleh Polri kepada
seseorang yang telah memenuhi
persyaratan administrasi, sehat
jasmani dan rohani, serta
memahami peraturan lalu lintas
dan terampil mengemudikan
kendaraan bermotor.
Modul di bawah akan
menerangkan tentang tata cara
pembuatan SIM Baru.

Dasar Hukum
1. Undang–Undang Nomor 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia

2. Undang-Undang Nomor 22
tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan

3. Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik

4. Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 50 Tahun
2010 tanggal 25 Mei 2010 tentang
Tarif Atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia

5. Peraturan Kapolri Nomor 9
Tahun 2012 tentang Surat Ijin
Mengemudi

Syarat
Syarat Pembuatan SIM adalah:
A. Usia
SIM A (Kendaraan roda
empat) pemohon berusia
setidaknya 17 tahun
SIM B I dan B II (Kendaraan
berat) pemohon berusia
setidaknya 20 tahun
SIM C (Kendaraan roda dua)
pemohon berusia setidaknya
17 tahun

SIM D bagi pemohon
penyandang cacat dan berusia
setidaknya 17 tahun
SIM Umum pemohon berusia
setidaknya 21 tahun
B. Pas Foto
C. KTP Asli & Fotokopi KTP (4
Lembar)
D. Surat Keterangan Sehat
Jasmani dan Rohani dari Dokter
Prosedur
Prosedur Pembuatan SIM Baru
adalah:

1. Mengisi formulir permohonan
disertai fotokopi KTP dan pas
foto

2. Mengikuti ujian teori yang
diadakan, apabila lulus ujian
maka akan melanjutkan ke
tahapan berikutnya

3. Menjalani ujian praktik sesuai
dengan jenis SIM yang di
kehendaki

4. Pemohon yang lulus dalam
ujian teori dan praktik akan
dipanggil untuk pembuatan
SIM

Biaya  (Rupiah)
Biaya Pembuatan SIM Baru sebagai
tertera:
SIM A Rp 120.000,00
SIM B I Rp 120.000,00
SIM B II Rp 120.000,00
SIM C Rp 100.000,00
SIM D Rp 50.000,00
SIM Internasional Rp
250.000,00

Sekarang harus melaluhi Uji Keterampilan Mengemudi
Melalui Simulator Rp
50.000,00
Asuransi Rp 30.000,00
Lama Penyelesaian (hari)
Waktu pembuatan SIM Baru
adalah 1 hari.
Sarana dan Prasarana
Untuk ujian praktek mengemudi
kendaraan disediakan oleh pihak
penyelenggara.

Kontak Penyelenggara
Div Humas Polri
Jl. Trunojoyo No.3 Kebayoran
Baru
Jakarta Selatan, 12110
DKI Jakarta
Indonesia
Call Center: 021-91261059
Fax: 021-7218741
Email: pid.pusat@yahoo.com
Info Tambahan

Jika terdapat permasalahan
dalam layanan publik ini,
silakan melaporkannya ke
Layanan Terkini
Bantuan Hukum Gratis

Nah itulah Cara Pembuatan Sim Baru serta biayanya,yang tertera dalam 1 layanan dari pemerintah,

Sumber Link http://satuayanan.id

Loading...

0 Komentar untuk "Pembuatan Sim Baru Biaya Dan Prosesnya Dengan Cepat"

Silahkan tinggalkan komentar respon atapun konsultsi yang berkaitan tema,Mohon maaf komentar yang mengandung Sara, link aktif atau promosi akan kami hapus karena mengarah spam,,terimakasih.

Back To Top